-
Mahkamah Konstitusi: Puritankah?
Oleh: Lukman Abdurrahman Pendahuluan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang lahir belakangan paska kejatuhan Rezim Orde Baru. MK dihasilkan melalui rangkaian amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001. Hasil amandemen tersebut dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 45…